Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Buka Peluang Periksa Haji Isam Dan Mu'min Ali Gunawan

Kamis, 25 Agustus 2022 21:59 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan pengendali PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/PNBN) Mu'min Ali Gunawan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.

Tim penyidik komisi antirasuah, baru saja menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group, Agus Susetyo dan mantan Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati. 

"Ya nanti liat kebutuhan dalam proses persidangan dan perkara ini tentu itu jaksa nanti ya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Kamis (25/8).

Dalam fakta persidangan, nama Haji Isam dan Mu'min Ali sempat mencuat. Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK menyebut, Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Baca juga : Australia Jajaki Peluang Investasi Bisnis Dana pensiun Di Indonesia

Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Haji Isam pun sempat mencuat pada sidang lanjutan kasus pajak, 4 Oktober 2021 lalu. Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Baca juga : Modus Baru! Rektor Unila Minta Deposito Dan Emas

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

Atas fakta sidang tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tinggal menunggu laporan dari jaksa yang menyidangkan kasus Pajak, untuk menghadirkan Mu'min Ali Gunawan dan Haji Isam. "Kita tunggu jaksanya yg laporkan ya," beber Karyoto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar.

Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Baca juga : KPK: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Buka Celah Korupsi, Perbaiki Mekanismenya

Kemudian, tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.