BREAKING NEWS
 

Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal Ke Kejaksaan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 September 2022 13:01 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Mabes Polri resmi menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Andrias Tanudjaja diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.

Baca juga : Startup Kudu Tangkap Peluang Sektor Pangan Dan Kesehatan

Dia mengatakan, proses penyerahan butuh waktu cukup lama karena tim kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.

“Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama,” ujarnya.

Jemmy berkata Andrias Tanudjaja langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan. Andrias Tanudjaja akan ditahan selama 20 hari ke depan dan bila dibutuhkan akan diperpanjang.

Adsense

Baca juga : Bantu Pemulihan Pakistan, Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan

Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense