BREAKING NEWS
 

Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal Ke Kejaksaan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 September 2022 13:01 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Diketahui, Andrias Tanudjaja alias AT tersangkut kasus penambangan ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya, itu ditangkap pada Maret 2021.

Baca juga : Startup Kudu Tangkap Peluang Sektor Pangan Dan Kesehatan

Andrias Tanudjaja disangka melanggar UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga : Bantu Pemulihan Pakistan, Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan

Serta, UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam ketentuan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Pandawa Nusantara Harap Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran

Andrias Tanudjaja disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan. Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense