BREAKING NEWS
 

Bisa Pake Bangunan Hingga 160 Tahun Di IKN

Mantap Nih, Insentif HGB Pemerintah Gaet Investor

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 10 Oktober 2022 06:35 WIB
ILUSTRASI. Desain Ibu Kota Nusantara. (Foto: Dok. Kementerian PUPR).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi para investor yang akan membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), dapat insentif khusus. Salah satunya, jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) langsung 80 tahun dan berpeluang hingga 160 tahun.

Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN.

Jangka waktu 80 tahun itu, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

“Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun, namun nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun. Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi,” ujar Hadi di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Lestari: Pembangunan Lingkungan Perlu Dukungan Aktif Generasi Muda

Mantan Panglima TNI ini mengungkapkan, ada permintaan jangka waktu HGB di IKN bisa sampai 110 tahun. Hanya saja, kata dia, konsep tersebut masih sedang dalam pembahasan.

Kendati demikian, kata dia, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN. Apalagi, kata dia, masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi.

“Sehingga (total) 160 tahun, namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan,” tandas Jenderal Hadi.

Akun @NTT3 mengatakan, Pemerintah terus berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modal di IKN Nusantara. Salah satunya, kata dia, dengan menawarkan beragam insentif menarik bagi pemegang modal.

Baca juga : Kemenpan RB Minta Intansi Pemerintah Data Tenaga Honorernya

“Salah satunya siapkan HGB selama 160 tahun,” ujarnya.

Senada, @MochFadzil7 mengatakan, ada tawaran menarik bagi investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun,” kata dia.

Akun @Anggita_lung menuturkan, masalah sengketa dan pertikaian penguasaan tanah yang kemungkinan bisa terjadi kelak di IKN, telah diantisipasi dengan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 65 tahun 2022 yang mengatur masalah Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengadaan tanah.

“Perpres nomor itu secara garis besar juga mengatur tentang Perolehan Tanah di IKN,” kata dia.

Adsense

Baca juga : Tarif Angkutan Laut Kemurahan, INSA Minta Insentif Tambahan

Akun @jkwmembangunID menyambung, untuk memberi perlindungan masyara kat dari mafia tanah di IKN, Pemerintah menyiapkan langkah land freezing. Dengan penerapan land freezing, kata dia, juga akan menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense