BREAKING NEWS
 

Pro Kontra Sistem Pemilu

Parpol Di Senayan Terbelah

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Sabtu, 15 Oktober 2022 08:00 WIB
Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak 2024. (Foto: Antara/HO-Abdullah Rifai)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan mengusulkan, pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Artinya, rakyat hanya memilih partai. Tidak perlu memilih calon anggota legislatif. Usulan ini menuai pro dan kontra di kalangan elite Pemerintah maupun partai politik.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono me­minta, pemilu dijalankan sesuai kesepakatan. Bila ada wacana perubahan, harus kembali ke undang-undang yang mengaturnya. “Jadi jalankan yang ada. Pilih partai beserta calegnya. Aturannya sementara yang disepakati bersama kan itu,” kata Dave ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : PUPR Bertekad Kurangi Kemiskinan Ekstrem Di Belawan Medan

Diakuinya, jika dikaitkan dengan biaya politik pencalegan dan pelaksanaan pemilu yang efisien, sistem tertutup lebih baik. Namun, jika dikaitkan dengan calon anggota legislatif yang kompeten, maka sistem terbuka peluangnya lebih besar.

Meski demikian, Golkar tetap siap dengan mengunakan sistem apapun, karea punya keyakinan etap akan mendulang banyak suara. Selain partai berlogo Beringin ini sudah matang struk­turnya hingga ke ranting, caleg yang dicalonkan juga berkom­peten dan dekat dengan rakyat.

Baca juga : TGIPF Kantongi Barang Bukti Penting Dari Tim Gabungan Aremania

“Artinya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Akan tetapi yang utama itu adalah hak rakyat menyampaikan pendapat di era demokrasi terbuka. Biarkan rakyat memilih wakilnya langsung,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengungkapkan, perdebatan ini muncul sejak 2004 hingga kini masih ramai diperbincangkan.

Adsense

Baca juga : Antre Drive Thru Pake Tank Tempur

“Saya pernah dua kali menjadi anggota panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Dua kubu perdebatan­nya pun klasik. Soal sistem penentuan caleg terpilih, sistem pemilu terbuka atau tertutup, alokasi kursi per dapil, metode penghitungan suara menjadi kursi, parliamentary threshold, hingga presidential threshold,” kata Viva kepada Rakyat Merdeka.

Dikatakan, kubu yang setuju proporsional tertutup berpenda­pat, peserta pemilu legislatif ada­lah partai politik, bukan caleg. Maka partai politik memiliki hak otoritas menentukan calegnya. Kedua, agar partai politik tidak terdistorsi oleh caleg terpilih, karena caleg dicalonkan partai politik tidak atas nama pribadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense