Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugatan PT Kandas Di MK

PKS Ajak Parpol Senayan Koreksi Aturan Preshold

Sabtu, 1 Oktober 2022 07:40 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. PKS)
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan syarat Presidential Threshold (Preshold) 20 persen lagi-lagi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan yang ditolak adalah yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Namun dia tidak sedih. Sebab dalam amar putusannya, MK mendukung kajian ilmiah soal ini.

Karenanya, mantan Presiden PKS itu mengajak, partai lainnya di Senayan, maupun pemerintah, menerima berbagai masukan masyarakat untuk memperbaiki Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Revisi harus dilakukan karena putusan tersirat MK menyatakan perlu banyak basis kajian ilmiah,” kata pria yang akrab disapa dengan akronim nama HNW ini kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Fraksi PKS Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas Prolegnas 2023

Diingatkan, MK jelas mengatakan, mengapresiasi apa pun bentuk kajian ilmiah yang digunakan pembentuk Undang-Undang. PKS dan Dr. Salim, mencontohkan kajian ilmiah merujuk kepada teori Effective Number Of Parliamentary Parties.

“Memang, legal standing kami jelas. tetapi pun demikian, ada kemajuan yang menjadi bekal DPR dan pemerintah untuk mengoreksi ambang batas ini,” tandasnya.

HNW menilai, Preshold 20 persen tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai. Buktinya, banyak pihak menolak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif capres terbaik. Aturan ini juga membonsai hak partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial maju ke gelanggang Pilpres.

Dikatakan, pada saat Pemilu 2004 dan 2009, ada ambang batas pencapresan. Namun hanya 15 persen. Semua menerima. Karena, dinilai rasional dan tidak ekstrim. “Jadi aturan yang membonsai ini jangan dilanggengkan. Apalagi sudah ada semangat dari MK dengan putusan terbarunya,” pintanya.

Baca juga : Gerindra Kecipratan Efek Pencapresan Prabowo

Oleh karenanya, dia meminta DPR dan Pemerintah tak membatasi kanal partisipasi masyarakat. Ini agar kedaulatan rakyat benar-benar hadir. “Agar demokrasi dengan segala sistem dan prosedurnya dipercaya rakyat,” pungkasnya.

Diketahui, Gugatan PKS ini teregister dengan nomor 73/Puu-XX/2022. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsy menjadi pemohon 1 dan dan Ketua Majelis Syura PKS, Dr. Salim Segaf Aljufri selaku pemohon 2. Sekadar informasi, PKS adalah partai Senayan pertama yang mengajukan gugatan soal Presidential Threshold. “Menolak gugatan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (29/9).

MK menilai, tidak punya wewenang untuk mengabulkan permohonan PKS tadi. Alasannya, karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka, yakni antara eksekutif dan legislatif dengan mempertimbangkan kajian ilmiah.

“Ini bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut,” ucap Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih.

Baca juga : Ganjar Pranowo Ajak Pendukungnya Tahan Diri Soal Pilpres

Dalam putusan ini, 2 dari 9 hakim konstitusi berbeda pendapat alias dissenting opinion. Yakni Soehartoyo dan Saldi Isra. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.