BREAKING NEWS
 

Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yoshua

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 17 Oktober 2022 11:15 WIB
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Baca juga : Yenny Wahid Usulkan Pemerintah Terapkan Beras Satu Harga

Jaksa menjelaskan, kejadian bermula dari Magelang, 7 Juli 2022. Sempat terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

Singkat cerita, Putri meminta Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya. Meski sempat menolak, Brigadir J akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan masuk ke kamar Putri. Keduanya berada di dalam kamar selama kurang lebih 15 menit.

Setelah Brigadir J keluar, Kuat Ma'ruf pun meminta Putri melapor kepada Sambo meski tidak tahu kejadian yang sebenarnya.

Baca juga : Asabri Salurkan Bantuan Pembangunan Ruang Layanan Polsek Bodeh

Putri akhirnya melapor kepada Sambo lewat sambungan telpon pada 8 Juli 2022 dini hari. Dia menceritakan bahwa Brigadir J sudah melakukan perbuatan kurang ajar. Putri pun meminta agar Sambo tidak mengubungi para ajudan karena khawatir memiliki senjata dan badan yang lebih besar.

Putri akhirnya pulang ke Jakarta bersama dengan Ricky, Kuat, dan Brigadir J pada Jumat (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia berencana menceritakan kejadian Magelang secara rinci kepada Sambo di Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Putri pun melakukan tes PCR dan bertemu dengan Sambo di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Putri bercerita telah dilecehkan oleh Brigadir J. Hal itu lantas membuat Sambo naik pitam.

Baca juga : Berkas Sambo Cs P21, Kapolri Jawab Keraguan Banyak Pihak

"Marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense