BREAKING NEWS
 

Datangi Papua

Pimpinan KPK Cuma Cek Kesehatan Lukas Enembe, Pastikan Tak Jemput Paksa

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 24 Oktober 2022 17:53 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungannya ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, kedatangan tim IDI dan pihak KPK ke Papua untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga : Bamus Papua: Negara Jangan Kalah Hadapi Lukas Enembe

Hal tersebut disepakati usai KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Adsense

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (24/10).

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Bakal Temui Lukas Enembe Di Papua

"Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa," tegasnya. Alex menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut KPK.

Menurut Alex, Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981.

Baca juga : Pengangkatan Enembe Jadi Kepala Suku Besar Tak Sesuai Statuta DAP

Beleid itu berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. 

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM," tandas Alex. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense