Dark/Light Mode

Bamus Papua: Negara Jangan Kalah Hadapi Lukas Enembe

Jumat, 21 Oktober 2022 20:53 WIB
Webinar Nasional yang digelar Moya Institute bertajuk Drama Lukas Enembe: KPK Diuji, Jumat (21/10). (Foto: Zoom)
Webinar Nasional yang digelar Moya Institute bertajuk Drama Lukas Enembe: KPK Diuji, Jumat (21/10). (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua, Frans Ansanay mengemukakan, negara tidak akan dan tidak boleh kalah menghadapi Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keinginan Lukas Enembe untuk diperiksa berdasarkan hukum adat justru bertentangan dengan tradisi leluhur Papua dan dapat berakibat fatal bagi dirinya sendiri," kata Frans pada Webinar Nasional yang digelar Moya Institute bertajuk “Drama Lukas Enembe: KPK Diuji”, Jumat (21/10).

Frans meminta Lukas menjalani tahapan hukum apapun dengan baik. Jika tidak, pemerintah bisa mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai gubernur. 

Baca juga : Perempuan Adat Yowenayosu Papua Sarankan Mendagri Nonaktifkan Enembe

Pada kesempatan yang sama, pengamat politik dan isu strategis Prof Imron Cotan menilai, pemerintah telah menunjukkan itikad baik untuk memajukan Tanah Papua.

Hal tersebut terbukti antara lain melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No: 08/2020, yang dirancang untuk percepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

“Realisasi itikad baik tersebut juga termasuk peningkatan besaran dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua dari dua persen Dana Alokasi Umum nasional, menjadi 2,25 persen. Sudah selayaknya "good will" pemerintah tersebut diimbangi secara setara oleh para pemangku kepentingan di Tanah Papua,” ujar Imron.

Baca juga : Yuk, Cegah Banjir Dengan Perilaku Peduli Lingkungan

Terkait dengan kasus hukum yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menginginkan pemberlakuan hukum adat atas dirinya, Imron menilai, hal itu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak memiliki dasar hukum apapun.

“Tanah Papua adalah wilayah integral NKRI. Kalangan yang terbuai pemikiran Papua bukan jajahan Belanda bersama wilayah-wilayah lain, pada dasarnya sedang berilusi, karena tapi juga tidak ada satu dokumen legal yang menyatakan demikian. PBB, melalui Resolusi No.: 2504/1969 juga telah mensahihkan Papua sebagai bagian NKRI,” tukas Imron.

Sedangkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menjelaskan, KPK dapat menggunakan kewenangannya guna menangkap Lukas Enembe karena membangkang terhadap upaya penegakan hukum.

Baca juga : Sekda Papua Ngikutin Jejak Lukas Enembe

Diingatkannya, KPK jangan sebatas mengimplementasikan kewenangan pemanggilan saja, padahal telah melalui tahapan-tahapan penyidikan, terlepas dari apakah Lukas Enembe tidak kooperatif.

“Makanya saya heran kenapa KPK tidak langsung menangkap, hanya memanggil saja? Kenapa KPK tidak gunakan law enforcement? Padahal jelas ada pembangkangan hukum dari tersangka Lukas Enembe,” imbuh Chudry.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.