BREAKING NEWS
 

Putusan Sela Ditolak Hakim

Sidang Sambo Dilanjutkan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 27 Oktober 2022 06:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ferdy Sambo harus gigit jari. Eksepsi alias nota keberatan yang dilayangkannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditolak hakim. Sidang pun, dilanjut.

Penolakan eksepsi itu, dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santosa, saat Sidang Putusan Sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, kemarin. "Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” tegas Wahyu.

Alasan penolakan eksepsi Sambo karena hakim berpandangan dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan tegas. "Setelah Majelis Hakim menimbang, tanggal 5 Oktober 2022, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh Penuntut Umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas," sambungnya.

Baca juga : Sidang Sambogate Banjir Air Mata

Wahyu melanjutkan, dalam surat dakwaan, waktu kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J sudah jelas yaitu Jumat, 8 Juli 2022, pukul 17.46 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian juga jelas, yakni Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Dalam dakwaan itu, lanjutnya, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa, hingga selesainya peristiwa hukum tersebut.

Hakim menilai, dalam dakwaan jelas dikatakan bentuk pidana yang dilakukan Sambo terhadap Yosua. "Serta apa yang dipergunakan, apa yang menjadi sasaran dan yang dihasilkan pada tindak pidana itu, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu sebagaimana yang termuat dalam dakwaan penuntut umum dari halaman 1-97," papar Wahyu.

Baca juga : Ratusan Warga Kota Yogyakarta Suarakan Dukungan Bagi Ganjar Pranowo

Dengan ditolaknya eksepsi Sambo, hakim meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam agenda pemeriksaan saksi di sidang berikutnya. "Sidang dilanjut, Selasa 1 November 2022, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi,” lanjut Wahyu.

JPU mendakwa Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Adsense

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU, di PN Jaksel, Senin (17/10).

Baca juga : Sidang Sambo Live Streaming

Penolakan eksepsi juga dialami istri Sambo, Putri Candrawathi. Sidang putusan sela atas penolakan eksepsi Putri juga dipimpin hakim yang sama, Wahyu Iman Santosa. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," sebut Iman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense