Sebelumnya
“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas lima (macet),” tandas Dedi. Akibat macetnya kredit tersebut, BPD Jawa Tengah mengalami kerugian. Polisi mengkategorikan, kerugian itu masuk klasifikasi kerugian negara. Jumlahnya, Rp 71.279.545.538.
Pada proses penyidikan, polisi menyita sejumlah aset tersangka. Aset sitaan senilai Rp 2.681.583.434 tersebut sementara diperhitungkan sebagai asset recovery alias ganti rugi kerugian keuangan negara.
Dedi melanjutkan, kejahatan pembobolan kas BPD Jawa Tengah ternyata kembali teridentifikasi pada 2018-2019. Kali ini, pelakunya adalah tersangka Welly. Tersangka diduga sukses menggasak duit bank berkat kerjasama dengan pimpinan BPD Jawa Tengah cabang Jakarta.
Baca juga : Raup Untung Rp 45 M, KAI Logistik Luncurkan ISPOSSIBLE
Welly disebut mengajukan fasilitas kredit ke BPD Jawa Tengah cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar. Dana itu ditujukan membiayai tujuh proyek yang digarap perusahaan tersangka. Dokumen garansi atau jaminan yang digunakan kepada pihak bank diketahui nyaris serupa dengan tersangka Boni.
“Modus kejahatan tersangka Welly sama dengan tersangka Boni. Bedanya hanya pada nama perusahaan pemohon kredit, jumlah fasilitas kredit yang diajukan, jenis dan lokasi pekerjaan.”
Hasil penyidikan yang dibeberkan Dedi menyatakan, proses pemberian kredit atas nama tersangka Welly dilakukan tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan bank. Diabaikannya prosedur pencairan kredit diduga dipicu adanya pemberian comitment fee sebesar 1 persen dari nilai kredit.
Baca juga : Usung Puan Jadi Bacapres, PAN Dinilai Siap Koalisi Dengan PDIP
“Terhadap seluruh proyek tersebut per 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas lima (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,” urai jenderal bintang dua ini.
Ditambahkan, sejauh ini polisi sudah menyita dana Rp. 5.764.266.105 dari tangan tersangka Welly. Aset itu dimasukkan sebagai asset recovery perkara ini.
“Terhitung sejak 26 Oktober 2022, kedua tersangka menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Diharapkan berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke tahap II,” imbuhnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.