Dark/Light Mode

Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Politisi Golkar Jadi Tersangka

Rabu, 2 Maret 2022 12:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3).

Baca juga : PB KAMI Harap Polisi Ungkap Dalang Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama

Dari gelar perkara pada Selasa (1/3) malam, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AS.

Dia dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga : Status Nurhayati Berubah, Kades Yang Dilaporkannya Tetap jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Malamnya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Kurang dari 24 jam, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap tiga tersangka pengeroyokan. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa (22/2). Mereka adalah MS, JT, dan SS.

Baca juga : Jangan Ada Manuver Politik Di Musdalub Golkar Jabar, Jaro Ade Ajak Kader Rapatkan Barisan

Tak berselang lama, tersangka I dan H menyerahkan diri ke polisi.

Polisi mengungkap, rata-rata mereka berprofesi sebagai debt collector dan mendapat imbalan Rp 1 juta atas tindakannya. Motif pengeroyokan, hingga kini masih diselidiki. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.