Dark/Light Mode

Suap Auditor BPK Jabar Rp 1,9 M Demi Opini WTP, Ade Yasin Ditersangkakan KPK

Kamis, 28 April 2022 04:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (28/4) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (28/4) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ade ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif selama 1x24 jam pasca ditangkap tim komisi antirasuah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (26/4).

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Baca juga : Raih 5 Kali Opini WTP, Kemendes PDTT Dapat Acungan Jempol DPR

Selain Ade, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuhnya yakni Sekdis PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.

Sememtara empat tersangka lainnya adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Genie Ginanjar Trie Rahmatullah.

Firli menjelaskan, Ade, bersama para pejabat Pemkab Bogor itu menyuap keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Perjuangkan Kuota Terbaik

Uang itu diberikan secara bertahap selama proses audit dilakukan pada Februari hingga April 2022 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa.

"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," ungkapnya.

Pemberian uang sendiri sudah disepakati antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Ihsan Ayatullah dan MA Maulana Adam pada Januari 2022. "Dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim," beber Firli.

Baca juga : Rakor TKPK, Wagub Riza Bahas Data Kemiskinan Di Jakarta

Ade Yasin sendiri menerima laporan dari Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. "Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," imbuh Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

Kasub Auditorat Jabar III itu kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. "Di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu," terang Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.