BREAKING NEWS
 

Eng Ing Eng...Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Kemenpora

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 30 Juli 2019 12:58 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya tersangka baru di suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun, komisi antirasuah masih menunggu waktu untuk mengumumkan penetapan tersangka tersebut.

"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada, nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/7).

Saut menjawab diplomatis saat dikonfirmasi kembali adanya tersangka baru tersebut. Dia meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada KPK, untuk merampungkan proses pengusutan. "Saya belum bisa umumkan, tapi kita tunggu saja. Kalau saya bilang itu, nanti kalian menerka-nerka," ujarnya.

Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI.

Baca juga : Segera Diumumkan, Nama 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp 11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi.

Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Uang pertama diterima Ulum senilai Rp 2 miliar pada Maret 2018, di Kantor KONI, Jakarta. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Adsense

Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Baca juga : Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Baca juga : Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP, Tapi KPK Belum Mau Kasih Bocoran

Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora, yang akan diberikan kepada KONI.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenporadalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense