Dark/Light Mode

Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP, Tapi KPK Belum Mau Kasih Bocoran

Kamis, 25 Juli 2019 19:37 WIB
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, komisinya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Dikonfirmasi soal ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati masih belum mau kasih bocoran. "Kita tunggu perkembangan dulu. Saya tidak bisa menyebutkan siapa tersangka selanjutnya, karena penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," elak Yuyuk saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Yang pasti, Yuyuk menyebut, banyak perkembangan dari kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "Akan kita informasikan lebih lanjut, jika penyidik sudah mendapatkan masukan-masukan dan bukti baru," janjinya.

Baca juga : KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Beredar kabar, KPK akan mengumumkan tersangka e-KTP itu besok. Benarkah? "Saya belum bisa konfirmasikan itu. Kita tunggu besok ya," tutup Yuyuk.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkap, ada tersangka baru dalam kasus ini. "E-KTP juga begitu, kami sudah menaikkan tersangka baru,” ungkap Agus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Sayangnya, dia enggan mengungkapkan siapa tersangka baru kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Baca juga : KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Mesin Garuda

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menjerat 8 orang. Teranyar, Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK adalah dua pejabat Kemendagri, Irman, dan Sugiharto, bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung.

Ketujuhnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman. Sementara Markus Nari, akan segera disidang. Hari ini, penyidik komisi antirasuah sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik komisi antirasuah memeriksa 129 saksi dari berbagai unsur, baik dari DPR, Kemendagri, maupun Partai Golkar. Di antaranya, eks Menteri Keuangan Agus Martowardodjo, eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Sekjen DPR Indra Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Baca juga : Lima Jaksa Daftar Capim KPK, Berikut Harta Kekayaannya

Rencananya, sidang Markus Nari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.