Dark/Light Mode

Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora

Jumat, 26 Juli 2019 14:33 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O..Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O..Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora yang telah menjerat sejumlah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Hari ini, Jumat (26/7), KPK meminta keterangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto. Jubir KPK, Febri Diansyah menuturkan, keterangan Gatot dibutuhkan terkait pengembangan kasus suap Kemenpora.

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," tutur Febri saat dikonfirmasi.

Baca juga : Bank DKI Berikan Kredit Massal Kepada 250 Pelaku Usaha Kecil

Gatot sendiri mengungkapkan, sepanjang pemeriksaan tim penyelidik KPK mencecarnya soal pengelolaan anggaran Kemenpora sejak dipimpin Imam Nahrawi, dari tahun 2014 sampai tahun 2019.

"Ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," ujar Gatot saat jeda pemeriksaan, Jumat (26/7).

Gatot berdalih, tidak semua pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan Kemenpora dia ketahui. Dia membawa semua dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018.

"Itu dokumen-dokumen kegiatan, sepanjang 2014 sampai dengan 2018 itu apa saja kegiatannya. Tadi seperti yang saya katakan, saya di Kemenpora kan baru bulan Maret 2014," imbuhnya.

Baca juga : Bawa 62 Bukti, Polisi Yakin Penyidikan Kasus Kivlan Zen Sah

Lima orang yang dijerat dalam kasus suap dana hibah KONI sedang dan telah menjalani persidangan. Tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi. Sedangkan 2 pihak dari KONI, yakni Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kempora.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Ending Fuad Hamidy, sementara Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya uang sekitar Rp 11,5 miliar yang mengalir ke Menpora Imam Nahrawi.

Baca juga : Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Periksa Enam Saksi

Uang itu diserahkan Ending kepada Imam melalui Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Imam dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski Imam dan stafnya membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.