BREAKING NEWS
 

Mengalah Ke Lukas Enembe

Niat Baik Firli Mau Diperkarakan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 5 November 2022 07:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Kamis (3/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Niat baik Ketua KPK Firli Bahuri menyelesaikan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dengan langsung ke Papua, ditanggapi negatif oleh sebagian pihak. Ada yang menuding langkah Firli itu menabrak aturan hukum. Bahkan ada yang mau memperkarakan Firli.

Salah satu pihak yang mempermasalahkan langkah Firli ini adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, sikap mengalah Firli ke Enembe berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) KPK.

"Undang-Undang KPK yang baru maupun lama, Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK, dan bahkan itu ancaman hukumannya 5 tahun," kata Boyamin. 

Menurut Boyamin, tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah. Apalagi sampai datang ke rumah tersangka.

"Biasanya (pimpinan KPK) cuma mantau dari laptop atau internet. Namun, kali ini ketemu tersangka," tambahnya.

Baca juga : KPK: Kedatangan Firli Bahuri Ke Rumah Lukas Enembe, Sesuai Pasal 113 KUHAP

Dia khawatir, mantan Kapolda NTB itu tidak paham betul tentang pasal-pasal UU KPK. "Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi, tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe," pesan dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Firli lebih keras. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tak habis pikir dengan langkah Firli ikut serta dengan rombongan penyidik dan tim dokter KPK ke rumah Enembe. Padahal, berdasarkan UU KPK yang baru, Firli bukan berstatus sebagai penyidik.

"Kegiatan itu cukup dihadiri penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja," tegasnya.

Adsense

Kurnia menyinggung Pasal 21 Ayat (1) UU KPK mengenai status pimpinan KPK bukan lagi penyidik ataupun penuntut. Sehingga, kehadiran Firli di rumah Enembe merupakan suatu lelucon. "Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," sindirnya.

Dia juga heran dengan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diam atas langkah Firli ini. Menurutnya, dari awal Dewas harusnya melarang Firli ikut ke Jayapura.

Baca juga : Resmi Ditutup, Wamenag Harap AICIS Lakukan Aksi Nyata Bagi Perdamaian

"Melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas. Jadi, Dewan Pengawas KPK seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi," sesalnya.

Dari data yang dimiliki ICW, ini merupakan kali kedua Firli menemui pihak yang berperkara. Sebelumnya, pada 2018 Firli sempat bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Saat itu, Firli terbukti melanggar etik. Oleh sebab itu, Kurnia menuding Firli tak memiliki standar etika sebagai pimpinan KPK.

Dari Senayan, DPR meminta Firli menjelaskan secara terbuka alasan kehadirannya bersama penyidik untuk bertemu Enembe. “Sebab, tindakan Firli dapat menyita perhatian dan kritik publik,” ucap Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Politisi PPP ini mengakui, tindakan Firli itu tidak melanggar aturan hukum. Namun, tetap saja alasan kehadiran Firli ke rumah Enembe harus dijelaskan secara gamblang.

Menanggapi berbagai kritikan itu, KPK buka suara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kunjungan Firli menemui Enembe merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga. "Kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka," sebut Ali, kemarin.

Baca juga : Siang Ini, KPK Periksa Lukas Enembe Di Rumahnya

Sebelum Fili terbang ke Papua, KPK telah melakukan kajian dan diskusi mendalam. Diskusi ini melibatkan penyidik dan jaksa penuntut umum, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Dasar hukumnya di Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," terang jubir berlatar belakang jaksa itu.

Terlebih, pemeriksaan terhadap Enembe dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung berbagai pihak. Bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. "Tidak ada pelanggaran Undang-Undang," pungkas dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense