Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK: Kedatangan Firli Bahuri Ke Rumah Lukas Enembe, Sesuai Pasal 113 KUHAP

Sabtu, 5 November 2022 07:07 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura pada Kamis (3/11), semata-mata dalam rangka pemeriksaan perkara Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar atas dana APBD. Sekaligus memastikan kondisi fisiknya.

Ali menyebut, pihaknya telah melakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, terkait hal tersebut. Khususnya, dengan Penyidik dan JPU, beserta seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Ada dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," jelas Ali dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Menurutnya, kedatangan KPK ke Papua adalah bentuk upaya serius lembaga antirasuah, untuk menuntaskan perkara ini.

Sehingga, untuk kepastian hukum, KPK harus memastikan kondisi kesehatan tersangka.

Baca juga : Siang Ini, KPK Periksa Lukas Enembe Di Rumahnya

Untuk itu, dalam kegiatan pemeriksaan ini, KPK mengikutsertakan tim dokternya, dan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut, tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK, sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," tandas Ali.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka, dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak. Bahkan, dipublikasikan kepada masyarakat.

Semuanya, dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan.

"Kami tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ucap Ali.

Baca juga : KBRI Jepang Kirim Delegasi Bisnis Ke RI Bahas Emisi Karbon

Mewakili KPK, Ali juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan itu.

"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua, yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," pungkas Ali.

Untuk diketahui, Lukas tak hanya menjadi tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar atas dana APBD Papua. 

Dia juga disinyalir memiliki transaksi keuangan mencurigakan, dengan taksiran nilai ratusan miliar.

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Lukas belum diperiksa dengan alasan sakit. Hingga akhirnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan tim menyambanginya.

Baca juga : Pimpinan KPK Cuma Cek Kesehatan Lukas Enembe, Pastikan Tak Jemput Paksa

Sulitnya pemeriksaan Lukas, turut menjadi perhatian Presiden Jokowi.

"Semua sama di mata hukum. Saya sudah sampaikan, agar semuanya menghormati panggilan KPK. Hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin  26 September 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.