BREAKING NEWS
 

Belum Puas Rampas Vila Glamping Jasmine

KPK Nuntut Eks Wali Kota Bekasi Bayar Rp 17 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Rabu, 9 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).

 Sebelumnya 
“Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

Kemudian kata Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Aryashaka. Padahal itu hanya kedok belaka.

“Peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ucap Ali.

Ali menandaskan, memori banding tersebut telah diserahkan Jaksa KPK Siswandono melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga : Polisi Sita 101.355 Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar

Diketahui sebelumnya, Pepen dinyatakan terbukti membangun vila Glamping Jasmine dengan dana setoran pejabat.

Pepen memerintahkan Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, Asisten Daerah I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Engkos Koswara, agar menarik setoran dari pejabat. Jumlahnya Rp 175 juta per orang. Tapi ada juga yang hanya sanggup membayar Rp 135 juta. Ada juga yang memberikan Rp 200 juta.

Pepen berhasil meraup Rp 7.183.000.000 dari setoran pejabat tahun 2021 itu. Selanjutnya, uang itu diserahkan kepada anak Pepen, Rhamdan Aditya yang menjadi Direktur Utama PT Aramdhan. Untuk pembangunan Jasmine Glamping.

Selain untuk pembangunan Glamping, uang setoran digunakan Pepen untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli balihoatribut partai, membeli kendaraan hingga membeli mobil merek Mercedes Benz S320.

Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Pepen juga terbukti menerima suap Rp 10.450.000.000 terkait pengadaan lahan pembangunan Polder 202 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Suap itu juga bagian dari pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII serta pengurusan pembayaran pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Pepen menerima suap bersama Muhammad Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bekasi.

Pepen menerima suap sebesar Rp 30 juta terkait pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi.

Baca juga : Kemenag Mulai Cairkan Dana Bantuan Madrasah Rp 336 Miliar

Selanjutnya, Pepen didakwa menerima gratifikasi Rp 1,8 miliar. Sebagian besar uang diterimanya melalui rekening atas nama sebuah masjid.

Salah satu pihak yang memberikan gratifikasi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense