Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, KPK Ajukan Kasasi Vonis 5 Tahun Aa Umbara
Senin, 14 Februari 2022 19:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Aa Umbara sebelumnya divonis 5 tahun penjara di kasus pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari Tim Jaksa, maka pada Jumat (11/2) Tim Jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (24/1).
Baca juga : Akui Pengadaan SMS Masking, KPK: Rutin Dilaksanakan Setiap Tahun
Salah satu alasannya, dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Tapi setelah dianalisa oleh Tim Jaksa hal tersebut bukanlah isi memori banding dari Tim Jaksa.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," bebernya.
Baca juga : Pandemi Diprediksi Berakhir Tahun Ini, Mari Kita Aminkan
Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "KPK berharap, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Tim Jaksa dimaksud," harap Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya