BREAKING NEWS
 

Di Hari Pahlawan, Krimsus Polda Kaltara Tetapkan 1 Tersangka Dalam OTT Di KSOP Tarakan

Reporter : DANU ARIFIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 10 November 2022 15:12 WIB
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi OTT pungli di KSOP Tarakan, Rabu (9/11). (Foto: Humas Polda Kaltara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi yang terjadi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III, Tarakan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut keberhasilan Krimsus Polda Kaltara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa malam (8/11), usai polisi mendapat laporan adanya pungutan liar (pungli) dan pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Setelah itu, Rabu (9/11) pukul 18.00, Krimsus Polda Kaltara yang dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hasilnya, IS selalu Kepala Seksie (Kasie) Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP yang awalnya berstatus saksi, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Baca juga : Hari Pahlawan, Ganjar Cium Tangan Warganya

Adapun persangkaannya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adsense

Hendy mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada bulan oktober 2022 sebesar 4.11 persen.

Dan salah satu penyumbang mahalnya harga pada masyarakat adalah pungli pada angkutan laut atau air tersebut.

Baca juga : Di Markas PBB, Indonesia Sampaikan Keberhasilan Penegakan HAM Di Tanah Air

"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut, adanya pungli pemerasan oleh Oknum yang sudah meresahkan. Sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," kata Hendy, di Kantor Polda Kaltara, Kamis (10/11).

Dia bercerita, proses tangkap tangan dan penggeledahan oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara berjalan dengan cepat, dan tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.

Dia berujar, sikap tegas pihaknya ini adalah bentuk upaya memenuhi ekspektasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sedang memangkas birokrasi dan menghemat pengeluaran dalam pendistribusian barang.

Tujuannya, agar harga barang di Kaltara stabil karena tidak terbebani cost yang tidak perlu.

Baca juga : Christina Aryani Luncurkan Film Dokumenter Tentang Perdagangan Orang

"Pungli pada angkutan laut, akan timbulkan cost pada pengiriman barang sehingga terjadi efek domino yang berdampak pada naiknya harga-harga di end user atau masyarakat," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense