BREAKING NEWS
 

Sudah Batalkan Larangan Penerimaan Dana Asing

KPU Masih Diserang Lembaga Survei

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Selasa, 29 November 2022 07:40 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Kompas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang penda­naan asing sebagai salah satu syarat akreditasi lembaga sur­vei pada Pemilu 2024. Meski demikian, tetap wajib melapor­kan sumber dananya.

Aturan ini ditentang bebera­pa lembaga survei. Misalnya, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Mereka meni­lai, aturan KPU itu berlebihan, karena tidak punya kewenangan untuk mengaudit lembaga sur­vei.

“Yang harusnya mengaudit lembaga survei adalah aso­siasi lembaga survei, bukan penyelenggara pemilu,” kata peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.

Baca juga : Salurkan Bantuan Ke Cianjur, Relawan Sandination Atasi 20 Titik Lokasi Gempa

Dikatakan, KPU sebelum­nya hanya mengatur lembaga survei harus terdaftar asosiasi dan mendaftarkan lembaganya ke KPU, dinilai sudah cukup. “Selama ini, hampir seluruh lembaga survei masih on the right track. Termasuk, LSI Denny JA. Cek saja metodologinya, semuanya masih dalam koridor riset berbasis data dan pengetahuan,” tandasnya.

Sementara itu, peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro tak menyangkal hasil riset dapat disalahgunakan dan merupakan pesanan kepentingan tertentu.

Adsense

“Bisa saja untuk kepentingan politik jangka pendek. Misalnya, menciptakan persepsi tertentu terhadap partai atau kandidat seolah-olah persepsi itu dari seba­gian besar publik,” kata Bawono.

Baca juga : BPIP Matangkan Kebijakan Internalisasi Dan Institusionalisasi Pancasila

Makanya, dia ingin publik lebih cermat terhadap hasil survei apapun. Dari mulai metodologi survei hingga cara menarik sampel. Media massa juga punya peran menjadi edukator agar publik tak menelan mentah seluruh hasil survei.

Dijelaskan, lembaga survei yang kredibel biasanya akan ikut Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI). Jika ada aduan masyarakat, hasil survei akan diaduit oleh asosiasi ini.

Sebelumnya, larangan dana asing termuat dalam draf ran­cangan Peraturan KPU (PKPU) tentang partisipasi masyarakat. Namun, setelah beleid itu terbit lewat PKPU Nomor 9 Tahun 2022, larangan itu tidak dimuat lagi.

Baca juga : Lestari Dorong Pemerataan Dan Peningkatan Kualitas Guru

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz, mengklaim, batalnya larangan soal pendanaan asing karena berbagai masukan saat pembahasan draft rancangan peraturan saat diuji publik. “Jadi bukan hilang. Tapi banyak masu­kan saat uji publik,” tutur Mellaz belum lama ini.

Dalam peraturan yang sudah diteken Ketua KPU, Hasyim Asy’ari itu, soal pendanaan, lembaga survei mesti menyatakan sumber dananya dan siap diaudit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense