Dark/Light Mode

Gus Halim Perjuangkan Pertanggungjawaban Dana Desa Pakai Model Lumpsum

Rabu, 16 November 2022 20:26 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Istimewa)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku lagi memperjuangkan pertanggungjawaban operasional dana desa menggunakan model Lumpsum.

Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

"Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional. Tapi, masih ada PR saya yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban," kata Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim saat bertemu Perwakilan Kepala Desa se-Jawa Timur di Madiun, dikutip Rabu (16/11).

Baca juga : PUPR Perpanjang Masa Penggunaan Wisma Atlet Sebagai RS Covid-19

Menurutnya, sistem ini lebih baik dari at-cost karena tak perlu banyak dokumen. Sehingga, kepala desa tak perlu dipusingkan.

"Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa," jelasnya.

Seperti diketahui, dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Salah satunya pada operasional Pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.

Baca juga : Australia Terbuka, Christian Dan Rumbay Langsung Masuk Babak Utama

Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait. Perjuangan yang sama harus dilakukan terkait sistem pertanggungjawabannya.

Gus Halim akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas Pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.

"Dana Desa untuk operasional Pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan ‘dana desa untuk operasional pemerintahan desa’ padahal yang kita perjuangkan adalah ‘dana desa untuk operasional pemerintah desa’. Ini kan beda dan kita kawal terus," tegas Gus Halim.

Baca juga : Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa, Gus Halim Perjuangkan Model Lumpsum

'Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan," sambungnya.

Selain adanya operasional Pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk adanya alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa. Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.