BREAKING NEWS
 

Perpu Pemilu Segera Terbit

KPU Pegang Selalu Ucapannya Mendagri

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : WIDIA SAPUTRA
Selasa, 13 Desember 2022 07:35 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik meyakini, Pemerintah segera menerbitkan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu. Asumsinya, regulasi ini menjadi aturan main di empat provinsi daerah otonomi baru atau DOB.

“Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan Perpu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khu­susnya berkaitan dengan pen­calonan anggota DPD, itu ha­rus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada,” kata Anggota KPU, Idham Holik di Jakarta, kemarin.

Keyakinan Idham didasarkan kepada undang-undang pem­bentukan empat provinsi baru di Papua. Yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga : 2 Desa Eks Satuan Pemukiman Transmigran Di Papua Selatan Siap Jadi Desa Mandiri

Menurutnya, dalam Pasal 20 regulasi tersebut dijelaskan, ketentuan pengisian jumlah kursi DPR, DPD, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum.

Adsense

“Tanggal 16-29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi,” katanya.

Idham juga mengatakan, Perpu Pemilu ini juga akan menjadi landasan hukum atas tahapan pencalonan DPD-RI yang segera berlangsung. “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya; sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat. Sehingga, tahapan pe­nyelenggaraan pemilu di sana dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya,” pungkasnya.

Baca juga : KPU Optimis Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, Perpu terkait Pemilu Serentak 2024 akan diterbitkan setelah pem­bentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan.

“Begitu (Undang-Undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) diresmikan, baru Perpu keluar. Perpu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering denganstakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR; se­hingga substansinya paham,” ujar Tito.

Substansi pengaturan Pemilu di empat provinsi baru dan Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjut Tito, pada intinya terdapat dua poin. Pertama, mengakomodasi empat DOB dan IKN, berkaitan dengan pengaturan keterwakilan DPD, DPR, dan DPRD setempat

Baca juga : Stop Wacana Tunda Pemilu 2024, Pengamat: Yang Tak Siap Sebaiknya Mundur

Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran KPU yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta soal masa jabatan anggota KPU daerah secara serempak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense