Dark/Light Mode

KPU Optimis Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Senin, 12 Desember 2022 17:40 WIB
Komisioner KPU, Idham Holik. (Foto: Ist)
Komisioner KPU, Idham Holik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU yakin Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, guna mengakomodasi regulasi Pemilu di daerah otonomi baru (DOB).

"Karena berkaitan tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada," kata Komisioner KPU, Idham Holik di Jakarta, Senin (11/12).

Baca juga : Waka DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Cukai E-Liquid

Merujuk pada undang-undang pembentukan empat provinsi baru, khususnya di pasal 20, dijelaskan bahwa ketentuan pengisian jumlah kursi DPR, DPD dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu. 

"(Tanggal) 16 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi," tambah Idham.

Baca juga : Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Permudah Investasi

Menurutnya, empat provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, juga akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD. 

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya; sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat. Sehingga, tahapan penyelenggaraan pemilu di sana dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya," jelasnya.

Baca juga : Pengamat Dorong Pemerintah Segera Realisasikan Komitmen Investasi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut KPU boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Namun, KPU menyebut, untuk aturan yang beririsan dengan daerah otonom baru (DOB) Papua, mereka menunggu Perppu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.