Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkaranya Tergolong Kelas Teri

KPK Pamerkan Kasus Suap Surya Darmadi

Minggu, 13 November 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pamer kasus bos Duta Palma Group, Surya Darmadi. Padahal, perkara yang diusut lembaga antirasuah tergolong “teri”: suap miliaran rupiah. Sementara “kakapnya”: kerugian negara puluhan triliun justru dibongkar Kejaksaan Agung.

Dalam diskusi The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memamerkan tiga kasus lingkungan yang pernah ditanganinya. Salah satunya, kasus suap Rp 3 miliar dari Surya Darmadi kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

“Surya Darmadi diduga memberikan suap perubahan alih fungsi hutan pada Kementerian Kehutanan tahun 2014,” kata Ghufron di Indonesia Pavilion COP-27 di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir.

Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA

Ghufron yang hadir sebagai narasumber, mendukung aksi penyelamatan iklim global. Ia mengatakan, KPK punya sederet prestasi dalam menangani kasus korupsi di sektor sumber daya alam.

Ada tiga pelaku korupsi sektor lingkungan yang pernah ditangani KPK. Pertama kasus Surya Darmadi. Kedua kasus Annas Maamun. Terakhir, kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pada kasus Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group itu diduga menyuap Annas Maamun agar mengubah lokasi perkebunan milik perusahaannya menjadi bukan kawasan hutan.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

KPK pun berhasil menjebloskan Annas Maamun ke dalam jeruji besi. Sementara Apeng keburu kabur. “Annas Maamun terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014,” ujar Ghufron.

Sayangnya, kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Surya Darmadi tidak diusut KPK. Melainkan digarap Kejagung.

Bahkan Kejagung berhasil menangkap Surya Darmadi yang buron. Kini, kasus korupsi Surya Darmadi tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga : Nekat Potong Kue Ultah Di Jalan Raya

Jaksa Penuntut Umum Kejagung, mendakwa Surya Darmadi merugian keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan 7,8 juta Dolar Amerika. Aping juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Jika di total seluruhnya mencapai Rp 86,547 triliun.

Nilai itu diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dasarnya, negara diduga kehilangan hak atas pemanfaatan hutan. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.