Dark/Light Mode

Perlu Pembuktian Lengkap Fakta Persidangan Sambo

Selasa, 22 November 2022 17:34 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) masih bergulir hingga kini.

Berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi pun telah mengemuka dalam proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, dari berbagai keterangan saksi yang masih bervariasi, sejauh ini masih diperlukan lagi pembuktian yang lebih lengkap terhadap Ferdy Sambo dan mencermati fakta persidangannya.

Baca juga : Dukung Pemajuan Kekayaan Intelektual Guna Pemulihan Ekonomi Nasional

“Banyak keterangan saksi-saksi yang langsung dihadapkan dengan para terdakwa, masih berbeda-beda, ada yang meringankan FS, tapi yang memberatkan juga ada. Jadi ini belum dapat disebut sudah pembuktian lengkap,” ujar Gayus, Kamis (17/11).

Mengenai vonis, kata Gayus, akan dikembalikan kepada fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim selama peradilan berlangsung sehingga menjadi landasan terukur dan sahih.

“Kalau hukuman maksimal sepertinya yang dimaksud ada tiga yakni vonis mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Semua kembali kepada pertimbangan hakim dalam mencermati fakta yang diungkap selama pengadilan,” ucap Gayus.

Baca juga : DKI Perluas Cakupan Penerima Manfaat Program Kartu Pekerja Jakarta

Gayus menjelaskan, perspektif harus dibangun adalah bahwa putusan majelis hakim berdasarkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Bahkan, Gayus beranggapan, Ferdy Sambo bisa saja memperoleh keringanan hukuman jika bersikap kooperatif, misalnya bersedia mengungkapkan semua rentetan peristiwa sebenarnya meski statusnya bukan justice collaborator.

“Saya, bahkan semua masyarakat, berharap, FS mau membuka motif yang sebenar-benarnya. Hal itu akan menjadi pertimbangan dalam vonisnya nanti dan mungkin lebih meringankan. FS memang bukan justice collaborator, tapi dia bisa mengikuti unsur-unsurnya,” tukas Gayus.

Baca juga : Petemuan Anies-Gibran Bawa Pesan Keakraban

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer didakwa karena menghabisi nyawa Brigadir J.

Alasan pembunuhan Brigadir J, karena perbuatan korban yang sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa obstruction of justice seperti pengerusakan CCTV, hingga merekayasa keterangan sehingga merintangi proses penyidikan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.