BREAKING NEWS
 

THR Dan Gaji Ke-13 Dipastikan Cair

Heboh, Gaji PNS 2023 Bakal Naik 7,7 Persen

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 19 Desember 2022 06:35 WIB
Ilustrasi gaji PNS. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu naiknya gaji PNS hingga 7,7 persen tahun depan bikin heboh. Naik-tidaknya gaji PNS menunggu pengumuman Presiden Jokowi.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka belum bisa memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 naik 7,7 persen. Soalnya, alokasi anggarannya masih belum jelas.

“Itu nanti kalau saatnya naik akan diumumkan kok,” ucap Putut, Jumat (16/12).

Baca juga : Calonkan Ganjar Di Pilpres 2024, Suara Golkar Bisa Naik Jadi 17 Persen

Putut mengaku belum memiliki data pasti, apakah anggaran belanja pegawai pada 2023 memang termasuk memenuhi kenaikan gaji PNS atau tidak. Dia men­egaskan, urusan naik-tidaknya gaji PNS 2023 akan diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski kenaikan gaji belum jelas, Pemerintah memastikan PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” tulis keterangan dalam KEM PPKF 2023, dikutip Sabtu (17/12).

Baca juga : Biden Tamu Paling Ribet

Selain itu, Pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal. Antara lain, melalui pen­guatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas.

“Melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas. Dan mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhati­kan kemampuan fiskal Pemerintah,” lanjut dalam kebijakan tersebut.

Pada tahun in, Pemerintah juga melaku­kan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemam­puan keuangan negara. Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Adsense

Baca juga : DPR Setuju Maksimal 7 Persen

Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, di tengah kondisi pereko­nomian yang kini masih tidak menentu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan sebesar 7 persen oleh Pemerintah pada 2023. Sebab, dari sisi inflasi masih di level yang tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense