Dark/Light Mode

Diplomasi Cair BP2MI, Gaji PMI Di Taiwan Naik Jadi Rp 10 Juta

Kamis, 7 Juli 2022 18:56 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers terkait penempatan PMI ke Taiwan, termasuk kenaikan gaji PMI sektor Domestik di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: UMM/Rakyat Merdeka)
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers terkait penempatan PMI ke Taiwan, termasuk kenaikan gaji PMI sektor Domestik di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: UMM/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar buat para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Taiwan telah menyetujui kenaikan upah PMI yang bekerja di sektor domestik. Dari 17 ribu New Taiwan dolar (NT) yaitu sekitar Rp 8,5 juta menjadi 20.000 NT atau sekitar Rp 10 juta. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/7).

Keputusan itu disepakati dalam forum resmi yang digelar pada 21 Juni 2022 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Taiwan. Disaksikan langsung oleh dirinya bersama Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono, serta Wakil Menteri Ketenegakerjaan Taiwan. 

Baca juga : Pemprov DKI Ngirit Tagihan Listrik Hingga Rp 171 Juta

"Alhamdulilah protes saya didengarkan," kata Benny. 

Selain kenaikan gaji, sambung dia, Taiwan juga menyetujui dihapuskannya biaya agensi sebesar 60 ribu NT atau sekira Rp 32 juta untuk penempatan PMI ke Taiwan. "Fee untuk agensi itu biasanya tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan," jelasnya. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pihaknya memperingatkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tidak membebankan biaya, atau melakukan pungutan di luar yang menjadi tanggung jawab PMI. 

Baca juga : Apel Akbar Sahabat Ganjar Di Deli Serdang Dihadiri 1.000 Simpatisan

Jika kedapatan P3MI melakukan hal itu, maka BP2MI akan mengajukan rekomendasi pemberian sanksi ke Kemenaker. Karena dengan sengaja membebankan biaya di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.

"Bahkan kita tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada P3MI tersebut," tegas dia. 

Sebelumnya, pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengungkap kenyataan terkini penempatan PMI pasca pandemi Covid-19 kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Laporan tersebut antara lain mengenai belum maksimal dibukanya proses penempatan pekerja migran Indonesia akibat berbagai persoalan.

Baca juga : Hari Ini, Dani Ramdan Resmi Dilantik Jadi Bupati Bekasi

Sekjen APJATI, Kausar Tanjung mencontohkan, calon PMI Taiwan Informal yang belum bisa ditempatkan, dikarenakan belum terbitnya komponen biaya sesuai Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.