Sebelumnya
Kemudian, sebanyak dua laporan diteruskan ke Inspektorat KPK. Selanjutnya, tiga laporan masuk ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah.
“Penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satu laporan,” ungkap Johanis.
Sebanyak 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan. Adapun 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.
Ia pun mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta, sehingga KPK dapat menindaklanjutinya.
Baca juga : Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa
Ditegaskan Johanis, KPK akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“KPK menyadari peran publik dalam pemberantasan korupsi, diantaranya melalui pelaporan atau pengaduan masyarakat,” tandasnya.
Dari situs aclc.kpk.go.id diketahui, keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.
Untuk itu KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Baca juga : Yang Nggak Berhak Dapat, Coret Dong...
Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. Dijelaskan pula bahwa bentuk perbuatan korupsi antara lain, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
Kemudian, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/ kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan dan delik gratifikasi.
Dijelaskan pula laporan yang dapat ditindaklanjuti adalah. Kasusnya melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Serta menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Masyarakat dapat melengkapi laporannya dengan kronologi dugaan tindak pidana korupsi, bukti-bukti permulaan yang sesuai, nilai kerugian dan jenis korupsinya, merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/ penggelapan.
Baca juga : Mendag Pasang Badan
Selain itu bisa pula dilengkapi aumber informasi untuk pendalaman, informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum, laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
KPK juga memastikan, setiap pelapor akan mendapat perlindungan. Sebab kerahasiaan identitas pelapor dijamin, selama yang bersangkutan tidak mempublikasikan sendiri laporannya.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.