RM.id Rakyat Merdeka - Setelah menunggu bertahun-tahun lamanya, akhirnya Indonesia memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karya bangsa sendiri. KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan Pemerintah Kolonial Belanda sejak seabad lebih itu, resmi diundangkan 2 Januari lalu, dan menjadi undang-undang pertama yang dikeluarkan Presiden Jokowi tahun ini: Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tantangannya kini, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Dr. Mahmul Siregar, S.H., M. Hum, perlunya sosialisasi yang gencar agar perbedaan persepsi yang ada selama ini tentang berbagai norma hukum dalam KUHP nasional tersebut, bisa diatasi.
"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," kata Mahmul Siregar, di sela acara sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, kemarin. Acara sosialisasi ini digelar oleh FH USU dan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Baca juga : Dari Jaxa, Dubes Heri Saksikan Satelit Surya-1 Karya Anak Bangsa
Mahmul melanjutkan, Bangsa Indonesia sudah sejak lama berkeinginan memiliki KUHP nasional untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi pada masa Hindia Belanda. Namun, baru pada Pemerintahan Presiden Jokowi lah upaya panjang tersebut, berhasil dituntaskan.
"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat," ujarnya.
KUHP nasional membawa banyak pembaharuan hukum dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat. KUHP nasional, misalnya, mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Hal ini bukan hal yang mudah, tapi berhasil dilakukan karena melibatkan para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan.
Baca juga : Kominfo Gelar Sosialiasi Pemberantasan Terorisme Di KUHP Baru
KUHP nasional ini sendiri baru akan mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan. Selama masa jeda tiga tahun ini, menurut Mahmul, harus dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat. Selain dengan cara diskusi dan seminar, juga bisa dilakukan dengan pola training of trainers (ToT). Sosialisasi yang baik akan juga diterima dengan baik. Terbukti pada acara sosialisasi di Medan ini.
"Respons para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," pungkas Mahmul.
MAHUPIKI Akan Gencarkan Sosialisasi
Menurut Ketua MAHUPIKI Sumut, Rizkan Zulyadi, KUHP nasional yang baru disahkan ini layak disambut sebagai keberhasilan Indonesia menyusun norma hukum pidananya sendiri. Dari kajian MAHUPIKI, KUHP baru ini bisa dikatakan telah mengakomodir berbagai kepentingan hukum yang ada di tengah masyarakat.
Baca juga : Cegah Hoaks, Kominfo Geber Sosialisasi KUHP Baru
"KUHP baru ini sangat baik ya, karena mampu mengakomodir semua persoalan yang ada di kalangan masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan masyarakat, semuanya terlindungi," kata Rizkan.
Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna yang terkandung dalam KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan para pakar yang terlibat dalam penyusunan, atau dengan lembaga dan pihak yang memang telah mempelajari dengan baik UU baru tersebut. Hal ini untuk menghindari kesalahan informasi dari pihak-pihak yang sekadar berpendapat, tapi sebenarnya tidak pernah membacanya.
MAHUPIKI juga berkomitmen akan menggencarkan sosialisasi, mendistribusikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. "Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat karena ini sebagai komitmen dan tanggung jawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujarnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.