BREAKING NEWS
 

Jalan Berbayar Bakal Diterapkan Di Jakarta

Beban Rakyat Tambah Lagi, Mau Melintas Aja Kena Tarif

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 11 Januari 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Jalan Berbayar. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melempar wacana kebijakan jalan berbayar. Ada 25 ruas jalan yang nantinya tidak gratis jika dilintasi.  

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya masih menggodok regu­lasi soal kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

“Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, saat ini wacana jalan berbayar masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). “Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah,” kata Syafrin.

Baca juga : Relawan Santrine Abah Ganjar Ajak Masyarakat Rutin Olahraga Pagi

Syafrin mengatakan, terkait Perda su­dah masuk dalam program pembentukan Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota dewan, kata Syafrin, sudah beberapa kali melakukan pembahasan.

Menurut Syafrin, usai Perda ditetapkan barulah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu, selama PL2SE masih berbentuk rancangan, pihaknya belum bisa menjalankan.

“Kami kemarin sudah melakukan pembahasan, tapi belum masuk dalam pembahasan ke pasal per pasal. Jadi, masih menyampaikan paparan umum terkait urgensi diperlukannya regulasi ini,” terang dia.

Diketahui, Raperda tentang PL2SE ini sudah ada ada sejak era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, belum ditetapkan sebagai Perda hingga saat ini.

Baca juga : Dishub DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Merujuk pada draf Raperda PL2SE, ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP. Pertama, memiliki ting­kat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermo­tor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang se­suai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP sebagai berikut:

Adsense

Baca juga : Gobel Pantau Cuaca Dan Lalu Lintas Di Jakarta Dan Banten Via Udara

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh Husni Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense