RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Papua (DPRP) Yunus Wonda.
Namun, politisi Partai Demokrat yang dijadwalkan menjadi saksi bagi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu, tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.
Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Dana Otsus
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir. Akan kami panggil ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (17/1).
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Baca juga : Istri Lukas Enembe Ogah Bersaksi Buat Suaminya, KPK: Penuhi Dulu Panggilan Penyidik
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Baca juga : Istri Lukas Enembe Juga Dicegah Ke Luar Negeri
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.