BREAKING NEWS
 

Kasus Lukas Enembe, Wakil Ketua DPR Papua Tak Penuhi Panggilan KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 17 Januari 2023 19:24 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Papua (DPRP) Yunus Wonda.

Namun, politisi Partai Demokrat yang dijadwalkan menjadi saksi bagi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu, tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Dana Otsus

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir. Akan kami panggil ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (17/1).

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : Istri Lukas Enembe Ogah Bersaksi Buat Suaminya, KPK: Penuhi Dulu Panggilan Penyidik

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Adsense

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Baca juga : Istri Lukas Enembe Juga Dicegah Ke Luar Negeri

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense