Dark/Light Mode

Kenapa Lukas Enembe Telat Ditangkap? Ini Penjelasan Mahfud

Rabu, 11 Januari 2023 20:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Rabu (11/1). (Foto: YouTube)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Rabu (11/1). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, dan langsung membawa pria berusia 55 tahun itu ke Jakarta.

Menurutnya, penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda. Karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit.

"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan, selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka, terang-benderang. Sudah diumumkan KPK," ujar Mahfud dalam press update terkait perkembangan situasi di Papua, yang terpantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1).

Karena itu, Mahfud meminta semua pihak, agar memahami situasi ini. Serta tidak mempertentangkan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga : Buntut Ribut-ribut Saat Penangkapan Lukas Enembe, Polisi Tangkap 19 Provokator

"Penangkapan ini terlambat, karena Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa. Apalagi, ditahan. Itu harus minta rujukan dokter," papar Mahfud.

"Tapi, Lukas ternyata berkegiatan selayaknya orang sehat. Sehingga, setelah Ketua KPK berkonsultasi dengan saya pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas ditangkap. Dengan tetap sepenuhnya memperhitungkan perlindungan terhadap HAM," imbuhnya.

Karena itu,  kalau Lukas dinyatakan sakit oleh dokter, KPK bertanggung jawab menempatkan atau membantarkannya ke rumah sakit.

Bahkan, kalaupun harus ke luar negeri, karena misalnya keahlian dokter terkait penyakit Lukas ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura. "Tidak boleh berangkat sendiri," cetus Mahfud.

Baca juga : Resmi Jadi Tahanan KPK, Lukas Enembe Langsung Dibantarkan

Terkait hal tersebut, Mahfud meminta publik agar tidak melakukan langkah-langkah destruktif. Karena masalah ini, murni penegakan hukum. Tidak akan berhenti di Lukas.

Pergerakan uang di Papua, terutama yang terkait Pemerintah Daerah (Pemda), kini dalam pengawasan pemerintah.

Sebagian dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.

"Saya minta, yang lain tidak melakukan langkah destruktif, misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan berbagai tindakan perusakan. Hukum akan ditegakkan kepada siapa pun, tanpa pandang bulu," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca juga : Dipamerin KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangannya Diborgol

KPK menahan Lukas untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Meski berstatus tahanan KPK, Lukas tidak langsung dijebloskan ke Rutan. Politisi Partai Demokrat itu dibantarkan, karena harus menjalani perawatan medis.

Lagi Makan Papeda

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1) siang waktu setempat.  Ketika dia baru saja menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.