Dark/Light Mode

Istri Lukas Enembe Ogah Bersaksi Buat Suaminya, KPK: Penuhi Dulu Panggilan Penyidik

Minggu, 15 Januari 2023 16:59 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, menolak menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya sebagai tersangka.

Menanggapinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak keberatan dengan keinginan itu. Namun, komisi antirasuah meminta Yulce Wenda tetap akan memanggilnya terlebih dahulu.

"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE. Sesuai ketentuan, silakan nanti sampaikan langsung dihadapan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (15/1).

Ali menyatakan, KPK tidak akan memaksa Yulce Wenda apabila yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangannya.

Baca juga : KPK: Kondisi Lukas Enembe Stabil, Bisa Makan Dan Mandi Sendiri Di Rutan

"Karena KPK patuh pada aturan hukum," imbuh Ali.

Pria berlatar belakang jaksa itu mengingatkan, KPK tentunya tidak hanya berpatok pada keterangan Yulce Wanda saja.

"Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk. Kami terus kembangkan data dan informasi yang sudah dimiliki," tandas Ali.

Sejauh ini, KPK telah mencegah Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar negeri. Dia dicegah bepergian ke luar negeri bersama empat pihak lainnya.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 5 Orang Ke LN

Keempatnya adalah Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Baca juga : Ketua KPK: Di Manado Kita Kasih Makan, Makannya Lahap

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.