Dark/Light Mode

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Dana Otsus

Senin, 16 Januari 2023 21:07 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi lain yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Termasuk, dugaan penggunaan Dana Otonomi Khusus alias Dana Otsus.

"Terkait dengan hal itu kami pastikan KPK tidak juga berhenti pada informasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur, kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, tim penyidik juga akan mengkaji penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Lukas.

Baca juga : Lukas Enembe Diduga Pakai Duit Suap Buat Beli Mobil Mewah

"Kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal-pasal lain, apakah Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ataupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terus kami kembangkan," tuturnya.

Penyidik komisi antirasuah bakal mendalaminya lewat pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," tandas Ali.

Baca juga : Dijenguk Di Rutan KPK, Lukas Enembe Minta Dibawakan Popok Dan Ubi Cilembu

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Baca juga : Istri Lukas Enembe Ogah Bersaksi Buat Suaminya, KPK: Penuhi Dulu Panggilan Penyidik

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.