Dark/Light Mode

Istri Lukas Enembe Juga Dicegah Ke Luar Negeri

Jumat, 13 Januari 2023 18:39 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua, yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Salah satu dari lima orang yang dicegah itu, adalah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

"Atas nama Yulce Wenda, yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Jumat (13/1).

Baca juga : Lukas Enembe Ngaku Masih Sakit, Penyidik KPK Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

Sementara empat orang lainnya adalah Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta), serta Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pencegahan dilakukan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan.

Ali menyebut, pihak-pihak yang dicegah adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 5 Orang Ke LN

"Harapannya, ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," bebernya.

Pencegahan dilakukan sejak akhir November 2022 dan ada juga di bulan Desember 2022.

"Kelimanya dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti, pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," tandas Ali.

Baca juga : Telah Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Langsung Diperiksa KPK

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.