BREAKING NEWS
 

KPK Sebut Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Sempat Terlacak Di Thailand

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 25 Januari 2023 23:36 WIB
Deputi Penindakan KPK Ali Fikri. (Foto: OktavianlRakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, keberadaan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos sempat terlacak di Thailand.

Namun, komisi antirasuah itu belum berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu lantaran ada kendala.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala. Yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) malam.

Baca juga : KPK Sudah Intai Buronan Izil Azhar Sejak Desember Tahun Lalu

Karyoto tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Eks Wakapolda DI Yogyakarta itu menjelaskan, proses penerbitan red notice untuk tersangka yang berada di luar negeri harus melalui Interpol di Indonesia dan Lyon.

"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," bebernya.

"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," sambung Karyoto.

Adsense

Baca juga : Geledah DPRD DKI, KPK: Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulogebang

Jenderal polisi bintang dua itu mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut. Dia yakin, KPK terus bekerja memburu buron-buron yang belum tersentuh oleh hukum.

Hari ini, KPK menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Izil Azhar. Izil yang berstatus buron selama empat tahun lebih. Dia ditangkap di Banda Aceh.

KPK sebelumnya menyatakan menaruh atensi untuk menangkap Paulus Tannos usai ada penandatanganan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura.

Baca juga : KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 Triliun

Paulus sempat tinggal di Singapura. KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense