Dark/Light Mode

KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 Triliun

Selasa, 17 Januari 2023 19:11 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan, korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun.

Karena itu, komisi antirasuah akan mendalami aliran uang haram tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua tersebut.

"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai 1 T (Rp 1 triliun), tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Korupsi Lukas Enembe Ke OPM

KPK, kata Alex, sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," tegas Wakil Ketua KPK dua periode tersebut.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Dana Otsus

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.