BREAKING NEWS
 

Turut Serta Bunuh Yosua, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 Februari 2023 12:26 WIB
Bharada E. (Foto: Madala/Magang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Wahyu, saat membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Baca juga : Pengacara RR: Jangankan 13 Tahun, 1 Hari Pun Banding

Pertimbangan yang memberatkan, Eliezer dinilai tidak menghargai hubungannya yang akrab dengan Yosua.

"Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," terang Hakim Wahyu.

Adsense

Sementara hal meringankan, Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Kemudian, dia juga bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya kelak, di kemudian hari.

Baca juga : Turut Serta Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Eliezer juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga telah memaafkan perbuatan terdakwa," tutur Hakim Wahyu.

Vonis ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara.

Baca juga : Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Dia diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain divonis. Ferdy Sambo, divonis mati. Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Serta, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense