Dark/Light Mode

Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 19:34 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Madala/MG)
Putri Candrawathi. (Foto: Madala/MG)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," imbuh Hakim Wahyu.

Baca juga : Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Wanita Iblis

Pertimbangan yang memberatkan, Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum dalam Pengurus Besar Bhayangkari, seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," beber Hakim.

Kemudian, Putri juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hal lain yang memberatkan, Putri tidak mengakui kesalahannya.

Baca juga : KPK Puas Maming Divonis 10 Tahun

"Justru memposisikan dirinya sebagai korban," tegas Hakim Wahyu.

Kemudian, perbuatan Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

"Hal yang meringankan, tidak ada," tandas Hakim Wahyu.

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sementara suami Putri, Ferdy Sambo, telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan vonis. Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati. Madala/MG.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.