Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Turut Serta Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 12:02 WIB
Foto: Madala/Magang.
Foto: Madala/Magang.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan.

Baca juga : Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Hal memberatkan, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan dianggap tidak sopan. Sedangkan hal meringankan, Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

Atas putusan tersebut, JPU dan Kuat sama-sama meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga : Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Wanita Iblis

Supir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Dia divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo naik pitam dan menyusun skenario untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga : KPK Puas Maming Divonis 10 Tahun

Akhirnya, Brigadir J tewas setelah diekskusi Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.