Dark/Light Mode

Suap Pejabat Pajak, Petinggi Bank Panin Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 21:13 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Veronika memberikan uang agar pejabat DJP Kemenkeu merekayasa hasil perhitungan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk untuk tahuk pajak 2016.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1).

Hakim Fahzal menerangkan, uang suap diberikan kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak.

Uang juga diberikan kepada tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar serta Febrian.

Baca juga : Susul Ricky Dan Kuat, Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan Veronika dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Veronika juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, Veronika dianggap sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab pada keluarganya dan dianggap bersikap sopan dalam persidangan.

Mendengar vonis yang dilayangkan kepada dirinya, Veronika menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih dan saya minta maaf Yang Mulia apabila selama persidangan ini ada ucapan dan sikap saya yang tidak berkenan di mata yang mulia," ucap Veronika.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Baca juga : Heru Angkat Eks Petinggi KAI Jadi Dirut Transjakarta

Diketahui, vonis terhadap Veronika ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Veronika 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.

Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp 81,653 miliar. Kemudian, Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.

Baca juga : 4 Penyuap Bupati Pemalang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926,26 miliar.

Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tetapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.

Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika yang kemudian membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.