Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Kita Nggak Boleh Kalah

Sabtu, 28 Januari 2023 10:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md didampingi Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto dan Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono menggelar jumpa pers terkait dengan vonis bebas terdakwa kasus Indosurya. (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud Md didampingi Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto dan Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono menggelar jumpa pers terkait dengan vonis bebas terdakwa kasus Indosurya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Preseden buruk terhadap perkembangan koperasi kembali terjadi. Terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya justru divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tak diam saja, langkah tegas dilakukan Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono, Jumat (27/1). 

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut Pemerintah dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” tegas Mahfud.

Baca juga : Sore Ini Lawan Tim Buncit, Lefundes Nggak Merasa Jadi Unggulan

Ia menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi. 

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Mahfud menekankan, Pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota. Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, Pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.  

“Masyarakat saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” imbaunya Mahfud. 

Baca juga : Bahlil Maju Tak Gentar

Senada, Menkop UKM Teten Masduki menegaskan, koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya. “Bagi Pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU, agar aset-aset KSP  Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

Kejaksaan Agung mencatat, setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. Kasus ini disebut-sebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Henry Surya sebelumnya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11). Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Baca juga : Sore Ini, Maung Bandung Ditantang Macan Kemayoran

Adapun nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.