Dark/Light Mode

Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 30 Januari 2023 17:49 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan.

"Kami memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," pinta jaksa, saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menegaskan, tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara untuk Bharada E telah ditentukan berdasarkan parameter yang sudah jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi

Hal itu juga dianggap memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan. Dalam memberikan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan peran Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang menembak Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," bebernya.

Jaksa juga mengaku telah mempertimbangkan pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memuat frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya.

Namun, jaksa menilai frasa itu tidak cocok untuk Bharada E. Menurut jaksa, pasal a quo belum mengakomodasi saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Baca juga : Partai Garuda: Tak Perlu Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, Pakai Mekanisme Dalam UU Pers

Sementara Bharada E dinilai berperan lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo selaku pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan paling ringan terhadap Bharada E di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam.

"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Yosua," terang jaksa.

Bharada E juga membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo.

Baca juga : Tito Ketularan Luhut

"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," ungkap Jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.