Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

WNI Jemaah Umrah Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 2 Tahun Penjara Di Saudi

Minggu, 22 Januari 2023 15:29 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono membenarkan, seorang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap aparat kemanan Mekkah, Arab Saudi, lantaran melakukan pelecehan seksual.

"Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Eko Hartono dalam keterangannya, Minggu (22/1).

Baca juga : Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Berdasarkan informasi, pria berusia 26 tahun itu melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Lebanon.

Eko menyebut, peristiwa itu terjadi pada 14 November 2022. MS kemudian disidang di Pengadilan Arab Saudi pada 22 Desember 2022 lalu. Menurut Eko, dalam persidangan, MS mengakui melakukan pelecehan seksual saat melakukan tawaf.

Baca juga : Suap Pejabat Pajak, Petinggi Bank Panin Dihukum 2 Tahun Penjara

"Pada saat persidangan, yang bersangkutan mengaku," tutur Eko.

Kemudian, pada 2 Januari 2023, Pengadilan Arab Saudi menyatakan, jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu terbukti melakukan pelecehan seksual.

Baca juga : Susul Ricky Dan Kuat, Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya tersebut, MS divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp 200 juta. Selain hukuman dan denda, kasus MS juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50 ribu," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.