BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Surya Darmadi

Pakar IPB: Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 Februari 2023 12:12 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Manajemen Hutan dari Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Sudarsono Soedomo mengatakan, PT Duta Palma Group adalah salah satu perusahaan yang paling sigap dalam mengurus semua perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian arealnya yang dianggap bermasalah sesuai dengan Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja," kata Sudarsono, menanggapi pledoi Juniver Girsang, selaku kuasa hukum pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Jumat (17/2).

Seandainya terjadi pelanggaran, Sudarsono menilai seharusnya dapat diselesaikan secara administrasi, bukan pidana.

Atau paling berat, menggunakan Pasal 110A UU Ciptakerja yang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perpu) oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga : Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

Adapun Pasal 110A ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang in berlaku.

Ayat (2) melanjutkan, jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administratif dan atau pencabutan Perizinan Berusaha.

"Kembalilah kepada konstitusi yang mengamanatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan penggunaan sumber daya alam. Jangan apa-apa penjara, apa-apa pidana. Nanti dulu lah. Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut Sudarsono menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggunakan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat berlebihan.

Baca juga : Pertaruhan Nasib Potter

"Penggunaan kata korupsi itu sudah mirip dengan penggunaan kata PKI zaman dulu, yakni menstigmatisasi seseorang dengan menggunakan sentimen publik yang tidak paham realitas sebenarnya seperti apa,” kritiknya.

Sudarsono juga mengingatkan, untuk melihat kasus Duta Palma dengan benar karena perlu kejernihan dan keberanian untuk menentukan duduk masalahnya.

Dirinya memaparkan, kasus Duta Palma ini bermula dari penggunaan lahan yang ada pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang konon termasuk kawasan hutan.

Padahal, sangat jelas bahwa pembentukan Peta TGHK itu belum melalui proses tata batas yang merupakan syarat pembentukan suatu kawasan hutan.

Baca juga : KPK Duga, Sekda Papua Disetir Ketika Bersaksi

Peta TGHK itu umumnya dijadikan lampiran surat keputusan penunjukan kawasan hutan. Sebelum tahun 1999, syarat pembentukan kawasan hutan dapat dilihat pada UU 5 tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 1970.

Adsense

Setelah tahun 1999, syarat tersebut dinyatakan secara eksplisit di Pasal 15 UU 41 tahun 1999 dan PP 44 tahun 2004 yang kemudian dicabut dengan PP Nomor 23 tahun 2021.

"Bukti kepemilikan tanah pribadi itu sertifikat. Nah, bukti kawasan hutan itu adalah peta tata batas yang disertai dengan Berita Acara Tata Batas. Kalau tidak mampu menunjukkan bukti tersebut, maka itu klaim bodong. Sejauh tentang penggunaan lahan, kasus Duta Palma ini jauh dari kasus pidana," papar Sudarsono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense