Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan

Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

Senin, 30 Januari 2023 22:33 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengungkapkan keseriusannya dalam mengolah lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Surya menjelaskan, perlu usaha untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit. Sebab untuk mendapat HGU, dirinya harus menanam sawit lebih dulu di lahan miliknya.

Hal ini disampaikannya kepada majelis hakim, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya yang duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Ketua Majelis Hakim Hakim Fahzal Hendri pun merasa heran dengan aturan itu. Sebab, sepengetahuan Fahzal, lahan baru boleh diolah setelah terbit HGU.

Baca juga : Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otsus Papua

"Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum keluar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Hakim Fahzal.

Surya pun menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan. "Iya, tapi setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan Pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ungkapnya.

Hakim kemudian mencatat keterangan tersebut. Sebab, menurut hakim, hal itu yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini. Di mana, kata hakim, izin HGU anak usaha PT Duta Palma Group belum terbit padahal sudah sekian lama.

"Oke nanti saya balik, itu Banyu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Agrolestari, sudah sekian lama kenapa nggak keluar HGU-nya, nah siapa yang salah?" tanya Hakim Fahzal.

Lebih lanjut, hakim juga mengonfirmasi ihwal kelanjutan aturan tersebut. Surya menjelaskan bahwa setelah lahan di daerah Indragiri Hulu ditanami, barulah anak usahanya mendapat izin HGU.

Baca juga : Ahli: Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata Dan Pasti

"Betul. Saya ada satu kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen, baru keluar HGU," urainya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menguraikan penjelasan kliennya memang serius untuk mendapatkan HGU. Salah satunya dengan melakukan penanaman terlebih dahulu.

"Bahwa kalau untuk mendapatkan HGU, tidak mungkin terbit hak apabila tidak ada aktivitas dalam hal ini bertanam. Kenapa? Karena dengan ada orang bertanam, berarti itu lah yang diberikan hak. Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," beber Juniver.

Juniver menekankan bahwa niat Surya Darmadi adalah baik untuk membangun suatu daerah dan membuka lapangan kerja. Oleh karenanya, Surya Darmadi patuh terhadap persyaratan agar bisa mendapatkan izin HGU perusahaannya.

"Inilah yang dilakukan, yang sudah didapatkan PT Duta Palma, dapat izin lokasi dulu, dapat IUP dulu, diusahakannya, barulah diajukan izin untuk mendapatkan hak, apakah hak pakai, atau hak guna usaha," terangnya.

Baca juga : Tersangka Ditangkap Ketika Turun Pesawat

Namun faktanya, diterangkan Juniver, dalam persidangan menyatakan bahwa pengurusan untuk mendapatkan izin HGU tersebut terjadi pertentangan antara Pemerintah Pusat dengan daerah. Ada ketidaksesuaian antara penetapan kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL).

"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan, mengakibatkan tertundalah penerbitan hak guna usaha di Duta Palma," urainya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.