Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Surya Darmadi

Auditor Sebut Deviden Duta Palma Tak Sampai Rp 2 T Sejak 2004

Jumat, 27 Januari 2023 10:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dakwaan Jaksa terhadap bos Duta Palma Grup Surya Darmadi alias Apeng bahwa negara rugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau, bertolak belakang dengan keterangan saksi di sidang lanjutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/1).

Dalam sidang tersebut, Akuntan Publik, Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson memberikan kesaksiannya.

Saat ditanya oleh hakim dan jaksa penuntut umum, FLorus menyebut keuntungan perusahan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 triliun.

Baca juga : Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi Dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

“Kalau dilihat dari totalnya Rp 1,3 triliun keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluisi dari Rp 503 miliar itu. Berarti Rp 1,8 triliun lebih, kemudian deviden yang dibagikan sebanyak Rp 1,5 triliun. Ada saldo laba sekitar Rp 300 miliar lagi di dalam pembukuannya,” ujar Florus di persidangan.

Ia menjelaskan, akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi. Florus menyebut dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016.

“Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan, laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo labanya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkinkan membagi deviden,” jelasnya.

Baca juga : KPK Sita Duit Di Kas Daerah Rp 8 Miliar

Sedangkan saksi Marshal Gibson menyebut, pada lima kebun milik Duta Palma itu sudah terbangun sejumlah fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, sekolah dan jalan.

Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan. Kemudian juga ada plasma 2.950 hektar yang dikelola warga sudah terbangun.

Kesaksian Marshal tersebut juga mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada fasilitas apapun di lokasi. Terhadap kesaksian tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut, kesaksian auditor sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.

Baca juga : Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara

"Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp600 miliar dari 5 perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya. Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun di audit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya," katanya, di sela-sela persidangan.

Jadi dengan demikian, kata dia, kalau dikatakan ada keuntungan sampai Rp 78 triliun sampai Rp 104 triliun, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.