Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat Kaitkan Kandasnya Praperadilan Gazalba Dengan Spirit Perubahan Ketua MA

Kamis, 19 Januari 2023 12:25 WIB
Ketua MA Syarifuddin. (Foto: Ist)
Ketua MA Syarifuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen menilai, sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) tampak konsisten dalam melakukan pembenahan internal kelembagaan.

Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan MA pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan semangat bersama perbaikan organisasi serta sistem dunia peradilan.

"Antara lain tercermin dari ditolaknya gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh," kata Ralian melalui keterangan tertulis, Kamis (19/1).

Baca juga : Airlangga: Pakai Jas Kuning, Kang Emil Makin Ganteng Dan Cerah

Menurut aktivis 1998 itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa saja membuat putusan berbeda dari yang seharusnya, yakni mengabulkan gugatan Gazalba.

Putusan semacam itu amat mungkin terjadi bila hakim yang yang mengadili perkara lebih mengedepankan solidaritas korps sesama profesi hakim.

"Paranoid solidarity (solidaritas kalap) itu bisa muncul ya, apalagi yang diadili ini terkait dengan penanganan perkara oleh lembaga lain yang dianggap menjatuhkan marwah peradilan," tuturnya.

Baca juga : PMI Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Papua Lewat Peternakan

Dia menjelaskan, sikap dengan gejala paranoid solidarity pernah mengemuka di kalangan hakim, tepatnya dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA terkait dengan dana reboisasi tahun 2005 silam.

Saat itu, sedikitnya sepuluh hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan protes keras, hingga digelar rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di kantor MA.

Hakim yang diduga terlibat kasus tersebut juga enggan diperiksa serta menunjukkan sikap resistensi atau perlawanan terhadap KPK.

Baca juga : Gencarkan Program Keterampilan, Ganjar Dorong Disabilitas Raih Cita-Cita

"Tapi semua itu tidak terjadi pada saat ini. Ketua MA (M. Syarifuddin), para hakim menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK, dan mereka lebih terpanggil untuk serius berbenah memperbaiki diri," ungkapnya.

Dia menambahkan, pimpinan dan petinggi MA justru menjadikan peristiwa hukum itu sebagai momentum kebangkitan bersama bagi peningkatan kinerja seluruh instansi peradilan.

"Saya lihat api semangat inilah yang menyala pada diri hakim sehingga solidaritas perlawanan itu tidak terjadi. Coba bayangkan kalau MA melawan, mengatasnamakan independensi dan marwah peradilan, bisa lain ceritanya," tegas Ralian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.